Legalitas bukan sertifikat moralitas. Sesuatu dapat dibenarkan oleh aturan, tetapi tetap bermasalah dari segi kepantasan, proporsionalitas, dan keadilan. Penalaran etis menuntut kita bukan hanya mempertanyakan apa yang boleh dilakukan oleh kekuasaan, melainkan juga apa yang patut dilakukan, untuk tujuan apa, dan siapa yang harus menanggung biayanya.
Krisis serupa tampak dalam karhutla yang berulang secara masif. Ketika kebakaran hutan dan lahan merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan memaksa masyarakat menghirup udara tercemar, persoalannya bukan semata-mata kemampuan memadamkan api. Ada pertanyaan etis tentang kesungguhan pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan warga yang menanggung dampaknya.
Tidak setiap kebakaran dapat dicegah atau setiap kegagalan penanganan membuktikan kesengajaan. Namun, ketika risiko berulang dan penderitaan terus berlangsung tanpa perbaikan memadai, kita perlu mempertanyakan seberapa besar bobot moral yang diberikan kepada kehidupan manusia dalam pengambilan keputusan.
Asap tidak memilih kelas sosial. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan menanggung risiko kesehatan, sementara masyarakat harus membayar akibat kerusakan yang tidak mereka putuskan dan tidak mereka nikmati keuntungannya. Ketika penderitaan yang dapat dikurangi terus berulang tanpa urgensi moral yang sepadan, persoalannya bukan lagi semata-mata teknis, melainkan kegagalan memperlakukan penderitaan orang lain sebagai sesuatu yang sungguh penting.








