Indonesia Kekurangan Penghulu, Ini Syarat bagi yang Tertarik

oleh -117 views

Porostimur.com, Jakarta – Indonesia saat ini masih kekurangan tenaga fungsional penghulu. Secara nasional, Indonesia membutuhkan sebanyak 16.263 orang penghulu, tetapi yang tersedia hanya sekitar 9.054 orang penghulu.

Lantas, apa saja syarat untuk menjadi seorang penghulu?

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menyampaikan, seorang penghulu utamanya harus memahami ilmu fikih keluarga.

“Harus paham fikih keluarga, bahasanya itu fikih munakahat. Jadi memang harus sarjana syariah, harus dari fakultas syariah,” ungkap Kamaruddin Amin saat ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023).

Kamaruddin menyampaikan, sebetulnya lulusan fakultas syariah di Indonesia cukup banyak. Saat ini Kemenag juga sedang memperjuangkan formasi tenaga fungsional penghulu tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) supaya dapat terpenuhi.

Baca Juga  Iran Ancam Gunakan “Senjata Baru” yang Sangat Ditakuti AS

“Memang kita sedang memperjuangkan formasi itu di Kemenpan RB. Dalam hal ini menteri agama sudah berdiskusi dengan menteri PAN dan RB untuk membicarakan masalah penghulu ini bersama dengan formasi-formasi yang lain,” ungkapnya.

Kamaruddin menambahkan, seorang penghulu juga termasuk pegawai negeri sipil (PNS) seperti di kementerian/lembaga. Hanya saja ada sedikit nilai tambah jika menjadi seorang penghulu. Selain mendapatkan gaji pokok, seorang penghulu juga menerima tunjangan profesi dan uang transportasi.