Porostimur.com, Ambon – Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK LBH) Hunimua menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Wujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Bantuan Hukum Gratis” di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (8/9/2023).
Kegiatan yang digelar melibatkan tokoh masyarakat serta menggandeng perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas hukum dari beberapa universitas di Kota Ambon misalnya Unpatti, UKIM, dan Unidar.
Ketua YPK LBH Hunimua Ali Rumauw, SH, kepada wartawan porostimur.com menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat terkait dengan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.
“Tujuan kegiatan yang dimaksud untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat terkait dengan bantuan hukum secara cuma-cuma,” jelasnya.
‘Dalam penyuluhan tersebut narasumber yang dihadirkan yaitu Ibu Gres perwakilan Kemenkumham Wilayah Maluku, penyuluh hukum Kemenkumham Wilayah Maluku, dan praktisi hukum yaitu pengacara Antoni Hatane” pungkasnya. (Nurfaiza/Iswandi Kelilauw)