Pemerintah juga menegaskan agar pelaku usaha bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan di lingkungan usahanya dan tidak membiarkan sampah menumpuk atau berserakan.
Mulai tahun 2026, pemerintah memberlakukan denda administratif sebesar Rp1 juta bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang membuang sampah sembarangan, di luar jam yang telah ditentukan, atau tidak pada tempatnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian retribusi sampah bagi perusahaan, industri, serta usaha mikro dan kecil guna meningkatkan efektivitas pengangkutan sampah di Kota Ambon.
Pemkot Ambon juga mendorong pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik serta melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya sebelum diangkut oleh petugas kebersihan.
Apries berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kota Ambon.
“Mari sama-sama jaga Ambon tetap bersih dan sehat,” pungkasnya. (red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









