Struktur Gaji PNS 2026
Secara umum, gaji PNS terdiri dari dua komponen utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG), sedangkan tunjangan bergantung pada jabatan, status keluarga, serta instansi tempat bertugas.
MKG menunjukkan lamanya seorang PNS berada pada golongan tertentu, dihitung dari 0 hingga maksimal 32 tahun. Semakin panjang masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian.
Daftar Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Golongan I (Juru)
Golongan I diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP dan menjalankan tugas operasional dasar.
- Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I/b: Rp 1.840.000 – Rp 2.670.700
- Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Pengatur)
Golongan ini diisi oleh PNS lulusan SMA, SMK, hingga Diploma III dengan tugas teknis dan administratif.
- Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II/c: Rp 2.485.000 – Rp 3.958.200
- Golongan II/d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.000
Golongan III (Penata)
Golongan III menjadi jenjang awal bagi lulusan sarjana yang lolos seleksi CPNS.
- Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi PNS ini umumnya ditempati pejabat struktural senior.
- Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Komponen Utama Gaji PNS
- Gaji pokok: Gaji pokok merupakan dasar penghasilan PNS yang ditetapkan berdasarkan golongan, pangkat, dan MKG.
- Tunjangan keluarga: PNS yang sudah berkeluarga berhak atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2% per anak dengan batas maksimal tiga anak.
- Tunjangan jabatan: Tunjangan jabatan terbagi menjadi tunjangan struktural dan fungsional. Besarannya bervariasi sesuai eselon atau jenis jabatan yang diemban.
- Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja atau tunjangan prestasi kerja menjadi komponen terbesar dalam gaji PNS. Selain itu, terdapat tunjangan pangan, uang makan harian, dan tunjangan beras yang diberikan sesuai ketentuan.
Cara Menghitung Total Gaji PNS
Total penghasilan PNS atau Take Home Pay (THP) dihitung dengan menjumlahkan seluruh komponen pendapatan, kemudian dikurangi berbagai potongan wajib. Rumus perhitungannya sebagai berikut: Take home pay = Gaji pokok + tunjangan – potongan.
Dengan rincian:
- Tunjangan: tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan uang makan.
- Potongan: BPJS Kesehatan, iuran Taspen, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan Tapera.
Sebagai contoh, berikut simulasi perhitungan gaji PNS Golongan III/a (fresh graduate S-1).
Komponen penghasilan:









