Porostimur.com, Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Terbaru, kuasa hukum korban yakni Mila Ayu Dewata membeberkan kronologi sesungguhnya terkait kasus penganiaayan tersebut.
“Kronologinya itu pada tanggal 31 Oktober 2024 klien kami taksi online beliau mendapat orderan di aplikasi sekitar pukul 5 sore,” kata Melia kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Mila menuturkan saat itu pelaku memesan taksi online milik korban dengan tujuan lHalte Komdak kawasan Jakarta Selatan.
Namun, saat kondisi lalu lintas yang macet pelaku meminta korban mengubah rute tujuannya.
“Si penumpang marah-marah dan lain sebagainya karena beliau tiba-tiba ingin merubah rute dari yang tujuannya ke Halte Komdak pengen langsung masuk ke dalam Polda Metro Jaya gitu,” kata Mila.
“Sesuai dengan ketentuan aplikasi ketika kita ingin merubah titik tujuan itu kan harus berdasarkan aplikasi dan harus merubah aplikasinya dulu kan,” sambungnya.
Kala itu pula, korban berupaya membantu pelaku untuk merubah titik tujuan pada aplikasi pemesanannya. Apesnya, saat membantu pelaku korban yang saat itu sembari mengemudi justru menyerempet mobil lain.