Cek Penjual dan Kondisi Fisik Tanah
Selain legalitas tanah, identitas penjual juga wajib diperiksa. Nama yang tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga harus sesuai dengan nama pemegang hak dalam sertifikat. Jika transaksi dilakukan melalui kuasa, pastikan surat kuasa yang digunakan sah secara hukum.
Calon pembeli juga perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah. Pastikan batas-batas tanah sesuai dengan data dalam sertifikat, tidak ada pihak lain yang menguasai lahan, serta tidak terdapat klaim dari masyarakat sekitar.
Gunakan PPAT dan Segera Balik Nama
Apabila seluruh pemeriksaan telah selesai dan tidak ditemukan masalah, transaksi sebaiknya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan membuat Akta Jual Beli (AJB), memeriksa kelengkapan dokumen, serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Setelah AJB ditandatangani, pembeli harus segera mengurus balik nama sertifikat di kantor pertanahan. Langkah ini penting agar hak kepemilikan secara resmi tercatat atas nama pembeli dan memberikan kepastian hukum.
Jika masih terdapat keraguan terhadap status tanah yang akan dibeli, masyarakat disarankan berkonsultasi langsung ke kantor pertanahan atau BPN setempat. Melalui layanan tersebut, calon pembeli dapat memperoleh informasi resmi mengenai riwayat dan status hukum tanah sebelum memutuskan melakukan transaksi.









