Ini Langkah Aman Membeli Tanah agar Terhindar dari Sengketa

oleh -59 views
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko kerugian di kemudian hari.

Porostimur.com, Jakarta – Membeli tanah merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang yang membutuhkan kehati-hatian. Selain mempertimbangkan lokasi dan harga, calon pembeli juga wajib memastikan aspek legalitas agar terhindar dari sengketa kepemilikan, sertifikat bermasalah, maupun penipuan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko kerugian di kemudian hari.

Pastikan Legalitas Tanah

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan tanah telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan ATR/BPN. Sertifikat menjadi bukti sah kepemilikan yang memuat informasi mengenai jenis hak atas tanah, nama pemegang hak, luas, lokasi, hingga nomor bidang.

Baca Juga  Penalti Mbappe Antar Prancis Singkirkan Paraguai, Les Bleus Melaju ke Perempat Final

Setelah itu, lakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan sertifikat benar-benar terdaftar, bukan dokumen palsu, serta mengetahui apakah tanah sedang dalam sengketa, diblokir, disita, atau menjadi jaminan utang.

Sebagai verifikasi tambahan, calon pembeli juga disarankan mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dokumen ini memuat informasi mengenai status hukum, riwayat pendaftaran, serta berbagai catatan yang melekat pada bidang tanah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.