“Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2023 kasus perselingkuhan ini ditangkap oleh istri dari Brigpol M.I.S bersama beberapa rekan anggota (Polisi) lainnya sementara bersama di dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Setelah digrebek, Brigpol M.I.S dan saudari TR langsung diamankan di Polda Maluku untuk dimintai keterangan. Istri pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke ranah pidana. “Namun istri pelaku kembali mencabut perkara tersebut karena adanya perdamaian di antara mereka,” jelasnya.
Perkara perselingkuhan itu sendiri tidak dilaporkan oleh saudara RH ke ranah pidana. RH hanya melaporkan kasus itu ke ranah Kode Etik Profesi Polri di Bidang Propam Polda Maluku.
“Bahwa dalam fakta persidangan telah jelas ditemukan adanya perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelanggar dengan saudari TR yang didukung oleh keterangan saksi maupun alat bukti rekaman vidio,” ujarnya.
Kombes Areis mengungkapkan, sebelum persidangan dilangsungkan sejak 11 Februari 2025, Brigpol M.I.S sempat meminta maaf kepada RH melalui orang tuanya.
Dari permintaan maaf tersebut saudara RH meminta uang sebesar Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi atas perbuatan Brigpol M.I.S. Namun hal tersebut tidak disanggupi karena terlalu besar.










