Ini Penjelasan Polda Maluku Soal Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota Polisi

oleh -627 views

Porostimur.com, Ambon – – Kepolisian Daerah Maluku memberikan penjelasan terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota polisi berinisial Brigpol M.I.S.

Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang memberitakan terkait aksi demo seorang laki-laki berinisial RH di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (26/3/2025).

RH sendiri merupakan suami dari saudari TR yang diketahui berselingkuh dengan Brigpol M.I.S. RH melakukan aksi demo seorang diri karena tidak puas dengan putusan KKEP pada 20 Maret 2025, di mana pelaku dalam sidang putusan tersebut tidak dipecat.

Kasus perselingkuhan ini sendiri terungkap setelah istri dari pelanggar yang juga merupakan seorang anggota Polwan melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Wayame pada Agustus 2023.

“Bahwa benar Brigpol M.I.S ini telah menjalin hubungan pacaran atau perselingkuhan dengan saudari TR sejak tahun 2022 dimana sebelumnya TR sendiri adalah merupakan mantan pacar M.I.S,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H saat menyampaikan fakta-fakta persidangan kasus itu pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga  Anggaran Perjalanan Dinas Disdik Halsel Rp1 Miliar Lebih, Picu Sorotan Publik

Saat pelanggar menjalin hubungan perselingkuhan, saudari TR benar masih sah sebagai istri dari RH. Namun, TR dan RH diketahui sudah tidak lagi tingggal bersama karena disebabkan permasalahan rumah tangga di antara mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.