Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelurusan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam persidangan kasus tersebut, kubu KPK mensinyalir bakal menghadirkan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei alias DGO sebagai saksi kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias Ade Ucu.
Diketahui, Muhaimin Syarif sendiri merupakan pemberi suap kepada tersangka AGK. “Ditunggu saja nanti di proses persidangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Jakarta, dikutip, Kamis (28/11/2024).
Kendati demikian, Tesaa menuturkan jika pihaknya belum dapat memastikan kehadiran DGO dalam sidang tersebut.
Pasalnya, kata Tessa, pihaknya belum menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait menghadiri DGO dalam sidang tersebut.
“JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen, red) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak,” ungkap Tessa.
Tak hanya itu, Tessa turut mensinyalir adanya pemanggilan Kennetzh anak dari DGO. Sebab, kencang informasi adanya pertemuan yang dilakukan oleh anak DGO dengan AGK.