Namun, karena aksi NS semakin menjadi, DM pun memutuskan melaporkan menantunya ke polisi, ditemani IT.
Terkait hal ini, IT pun menggugat cerai suaminya.
IT meminta agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum setimpal.
Melalui kuasa hukumnya, IT meminta agar NS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.
“Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat,” ungkap Abdullah.
Ada korban lain
Abdullah Syafi`i, kuasa hukum DM dan IT, menyebutkan ada dugaan korban NS tak hanya sang mertua.
Hal ini terlihat dari isi galeri ponsel NS yang berisikan foto-foto wanita berusia lanjut.
Tak hanya itu, Abdullah juga mengungkapkan ada wanita lain yang melaporkan aksi bejat NS ke pihak berwajib.
“Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini.”
“Sama-sama sudah berusia lanjut,” ucap Abdullah, dilansir SURYA.co.id.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Brigadir NS dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferry Hary Ardianto dalam sidang daring Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/4/2021).
“Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” katanya.





