Porostimur.com, Tepi Barat – Israel meluncurkan sistem elektronik baru bertajuk “Pendaftaran Tanah dan Penyelesaian Hak” di wilayah Palestina yang diduduki, Kamis (28/5/2026).
Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam, dengan sejumlah ahli menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya aneksasi hukum dan administratif di Tepi Barat, khususnya di Area C.
Dinilai Ubah Pola Aneksasi
Peluncuran sistem ini disebut menandai pergeseran pendekatan Israel, dari aneksasi bertahap yang selama ini berjalan senyap menjadi proses yang lebih terbuka melalui instrumen digital dan administratif.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari keputusan kabinet keamanan Israel pada Mei 2025 yang menyetujui penyelesaian kepemilikan tanah secara komprehensif di seluruh Tepi Barat.
Program ini bertujuan mendaftarkan tanah di bawah administrasi Israel sebagai bagian dari proses yang disebut “penyelesaian hak milik”.
Proyek Didukung Anggaran Besar
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek ini resmi dimulai pada 15 Februari 2026 setelah kewenangan terkait pendaftaran tanah dialihkan ke Kementerian Kehakiman Israel dan otoritas survei nasional.
Pemerintah Israel mengalokasikan anggaran sebesar 244 juta shekel atau sekitar 79 juta dolar AS untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.










