Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Muttiara T. Yasin, istri mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut Fajar Haryowimboko, membenarkan hal tersebut.
“Benar, mantan istri wakil gubernur sudah diperiksa. Selanjutnya nanti tanya saja ke kasidik,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Kasus makan minum dan perjalanan dinas
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menyeret satu terdakwa bernama Syahrastani. Ia dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah dinilai terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.
Penyelidikan Kejati Malut tidak berhenti di situ. Pemeriksaan Muttiara T. Yasin menunjukkan adanya upaya jaksa untuk memperluas pengungkapan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik.
Sorotan publik semakin tajam
Pemeriksaan Muttiara menambah daftar panjang pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Masyarakat menanti langkah tegas Kejati Malut dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai mencederai integritas birokrasi daerah. (red)










