Polres Tanimbar Limpahkan WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke JPU

oleh -8 views
Tersangka bernama LIN XIANZENG alias A. Chen (56) diduga sebagai otak di balik pengiriman sembilan WNA asal China secara ilegal menuju Australia melalui jalur laut dari wilayah Maluku.

Porostimur.com, Saumlaki — Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan seorang warga negara asing (WNA) asal China, tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka bernama LIN XIANZENG alias A. Chen (56) diduga sebagai otak di balik pengiriman sembilan WNA asal China secara ilegal menuju Australia melalui jalur laut dari wilayah Maluku.

Otak Jaringan Lintas Negara

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan bahwa tersangka memiliki peran sentral dalam jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ayani.

Baca Juga  Diduga Pesta Sabu, Ajudan Wabup Buru dan Tiga Polisi Diciduk di Namlea

Berdasarkan hasil penyidikan, LIN XIANZENG bertindak sebagai pengendali utama sekaligus fasilitator perjalanan ilegal tersebut. Ia mengatur seluruh proses mulai dari pemesanan tiket, pendampingan perjalanan dari Jakarta ke Saumlaki, penyediaan penginapan, hingga pencarian kapal untuk keberangkatan ke Australia.

No More Posts Available.

No more pages to load.