Kejadian tersebut pun dilanjutkan Rizky Billar hingga Lesti Kejora mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh
“Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali.”
“Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit”
“Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” demikian isi surat tersebut.
Ancaman Hukuman
Andaikan benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu akan terancam hukuman pidana.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” lanjut Nurma.
(red/tribunnews)









