IUP Bermasalah, Temuan DPRD hingga BPK Bayangi PT Karya Wijaya

oleh -454 views
IUP Bermasalah, Temuan DPRD hingga BPK Membayangi PT Karya Wijaya

Praktisi Hukum: Bisa Batal Demi Hukum

Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai persoalan PT Karya Wijaya bukan sekadar cacat administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius hukum pertambangan dan lingkungan.

“Jika izin diterbitkan dari dokumen yang cacat prosedur atau ditandatangani pejabat yang tidak berwenang, maka izinnya bisa batal demi hukum. Bahkan bisa masuk ranah pidana jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hendra.

Ia juga menyoroti temuan BPK terkait ketiadaan IPPKH dan jaminan reklamasi. Menurutnya, operasi produksi tanpa memenuhi syarat dasar merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Minerba dan UU Kehutanan.

Hendra mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penambangan di luar wilayah IUP serta penjualan ore tanpa izin resmi.

“Jika benar, itu pelanggaran berat yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” tandasnya.

Baca Juga  Buka Peluang Relaksasi RKAB Batu Bara 2026, Bahlil: Produksi Disesuaikan Harga Pasar

Rangkaian temuan DPRD, BPK, dan sorotan praktisi hukum kini menempatkan kasus PT Karya Wijaya sebagai ujian serius tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar publik soal transparansi, akuntabilitas, dan keberanian penegakan hukum di sektor sumber daya alam. (Tim)

Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.