Porostimur.com, Ternate – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan. Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, Sufari resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, menggantikan pejabat sebelumnya.
Rotasi untuk Penguatan Kelembagaan
Pergantian pimpinan Kejati Malut ini merupakan bagian dari langkah Jaksa Agung dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja kejaksaan di daerah.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan mengalami rotasi dan promosi.
Posisi Kepala Kejati Maluku Utara kini dijabat oleh Sufari, yang sebelumnya menjabat Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Herry Ahmad Pribadi, pejabat sebelumnya, kini dimutasi menjadi Jaksa Utama Madya pada Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Taufan Zakaria Dimutasi ke Jawa Barat
Menariknya, sebelum Sufari resmi ditunjuk, posisi Kajati Malut sempat dijabat sementara oleh Taufan Zakaria, yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala Kejati (Wakajati).
Dalam SK terbaru, Taufan kini dimutasi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Waka Jabar).
“Ada SK dari Kejagung yang menetapkan posisi Kajati Malut digantikan oleh Bapak Sufari. Selain itu, Plt Kajati Malut yang sebelumnya menjabat, dimutasi menjadi Waka Jabar,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi, Senin (13/10).
Kejaksaan Diharapkan Kian Profesional dan Responsif
Mutasi dan rotasi pejabat kejaksaan ini, menurut Jaksa Agung, dilakukan sebagai upaya untuk menjaga dinamika organisasi, memperkuat struktur pimpinan, dan mendorong profesionalisme aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.




