Jaksa Kasus KM 50 Pembunuhan Laskar FPI Jadi Wakajati Malut

oleh -10 Dilihat

Tetapi, Todung mencermati desakan publik, dalam kasus Sambo, yang meminta Polri membuka kembali pengungkapan kasus pembunuhan enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang terjadi pada 2020 lalu. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bahkan menyampaikan kepada Komisi III DPR RI, tentang wacana penyidikan baru kasus KM 50 tersebut, Rabu (24/8).

“Kalau penyidikan baru itu bisa saja. Tetapi, itu menjadi kewenangan penyidikan (Polri), jika ada ditemukan, atau ada yang mengajukan bukti-bukti baru,” ujar Todung menanggapi pernyataan Kapolri.

“Dan itu (penyidikan ulang) dilakukan setelah kasus ini (KM 50) inkrah dulu,” sambung Todung.

Namun begitu, dikatakan Todung, tanpa adanya bukti-bukti baru, penyidikan baru kasus tersebut, dapat dilakukan melalui perintah hakim MA dalam putusan kasasi yang sedang berjalan sekarang ini.

Meskipun begitu, menurut Todung, paling penting saat ini, dari putusan kasasi itu, diharapkan dia, dapat mengubah putusan majelis hakim PN Jaksel yang melepas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, dari jeratan hukuman pidana.

Baca Juga  GEPKEI Desak Kapolres Malra Transparan Usut Dugaan Pelecehan Anak di Wain

Padahal, dikatakan Todung, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, bersalah melakukan pembunuhan enam Laskar FPI.