Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan memindahtugaskan Kordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Zet Todung Allo ke Provinsi Maluku Utara (Malut). Pemindahan itu dilakukan sebagai bentuk promosi yang dilakukan sejak 8 Agustus 2022, lalu.
Disitat dari Republika, Todung membenarkan pemindahan itu dilakukan di saat tim JPU menunggu hasil dari proses kasasi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), unlawfull killing tersebut.
“Betul. Saya sudah dipindahkan ke Maluku Utara,” kata Todung, Sabtu (4/9/2022).
Kata Todung, sebetulnya pemindahan tersebut, tak terkait dengan pernyataannya baru-baru ini, tentang kelambanan proses kasasi yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, permutasian itu sudah dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Senin (8/8), lalu.
“Tidak ada kaitannya. Karena saya ini (dipindahkan) oleh pimpinan (Kejakgung) sebagai promosi,” ujar Todung.
Todung, dalam promosi tersebut, ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi.
Sebelumnya, ia berdinas tugas sebagai Kordinator Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejakgung. Tetapi, dikatakan Todung, promosi ditujukan kepadanya sepekan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima salinan kasasi kasus pembunuhan KM 50. Persisnya, pada 2 Agustus 2022.




