Jaksa Periksa Sekretaris DPRD Kota Ambon Terkait Dana Rp 5,3 Miliar

oleh -20 Dilihat

Porostimur.com – Ambon: Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ambon, Steven Dominggus menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/11/2021).

Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Selain Steven, penyidik Kejari Ambon juga ikut memeriksa Kasubag Hukum dan Perundangan, LS, serta tiga staf Sekertariat DPRD yakni NM, MP, dan JP. 

Menurut Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sebelumnya sudah diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah ASN pada Sekretariat DPRD Kota Ambon sejak Kamis ini, dan akan dilanjutkan keesokan harinya.

Dia menyatakan, karena hari ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap Sekwan bersama empat stafnya, maka pada Jumat, 19 November juga akan dilanjutkan dengan memanggil enam orang ASN guna dilakukan permintaan keterangan oleh jaksa.

Baca Juga  Dana Refocusing COVID-19 Rp31,6 Miliar di DPRD Malut Dialihkan ke Perjalanan Dinas, GPM Desak Kejati Usut

Sebelumnya BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya anggaran Rp5,3 miliar tahun anggaran 2020 di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian proses penyelidikan jaksa sudah dimulai sejak Senin, 15 November, dan berlanjut hari ini dengan meminta keterangan lima orang saksi.

Selain merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang melakukan audit, penyelidikan kasus ini juga merupakan tindak lanjut kejaksaan atas pemberitaan media massa.

No More Posts Available.

No more pages to load.