Oleh: Julius R. Latumaerissa, Ekonom dan Pemerhati Kebijakan Pembangunan Maluku
Sebelum saya memberikan respon atas berbagai opini terkait dengan statemen saya tentang pelurusan sejarah, maka saya mau mengutip pernyataan Juri Lina bahwa ada tiga cara untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri yaitu:
Pertama: Kaburkan Sejarahnya
Kedua: Hancurkan bukti-bukti sejarahnya sehingga tidak bisa lagi diteliti dan
dibuktikan kebenarannya;
Ketiga: Putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya, dan mengatakan bahwa leluhurnya itu bodoh dan primitif
Bertolak dari pendapat di atas ini maka saya mencoba menjelaskan mengapa saya membuat postingan di atas. Maluku dalam perspektif adat merupakan suatu wilayah yang memiliki akar sejarah dan peradaban yang jelas. Hal itu ditandai dengan adanya pranata sosial dan pranata adat yang turun temurun sudah terbentuk dalam kelompok masyarakat di Maluku.
Harus diakui bahwa Orang Maluku sejak awalnya sudah memiliki peradaban, sistem, norma atau aturan yang mengatur seluruh orang Maluku yang bersifat khusus, dalam bentuk yang tidak tertulis, tetapi disepakati dan dilaksanakan turun temurun, karena diyakini dapat menjamin kehidupan yang aman, damai dan tentram
Maluku adalah provinsi kepulauan yang memiliki keragaman baik dilihat dari segi ras, agama, suku dan adat istiadat. Ini fakta empiris yang di satu sisi merupakan kekayaan tersendiri bagi orang Maluku.




