Jantje Wenno: Tata Kelola Pemerintahan Murad-Orno Buruk

oleh -8 Dilihat

“Tata kelola pemerintah provinsi sangat buruk, di zaman pemerintahan Murad-Orno ini, coba di lihat Plh dan Plt “satambong” (setumpuk),” ujarnya kepada jurnalis porostimur.com, Senin (21/8/2023).

“Apalagi di penghujung sisa masa jabatan yang hanya tinggal tersisa 4 bulan, malah mencopot Kadis PUPR Maluku. Jika mereka belum melakukan pemeriksaan dugaan pemalsuan NIP tapi sanksi telah dijatuhkan, apalagi dijadikan dasar SK pencopotan itu sangat keterlaluan,” tandasnya.

Merujuk kepada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil hubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (Vera)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Hajar Israel 3-0 di UEFA Nations League, Irlandia Persembahkan Kemenangan untuk Gaza

No More Posts Available.

No more pages to load.