Porostimur.com, Ambon – Revitalisasi Pasar Mardika Ambon yang dibangun menggunakan tiga tahun anggaran fiskal APBN yakni 2021, 2022, 2023 sudah memasuki fase akhir perampungan, dengan dilengkapinya sejumlah fasilitas seperti eskalator, lift, CCTV, dan sistem pengolahan limbah.
Pasar empat lantai ini tampak megah berdiri di kawasan padat tersebut. Namun ihwal pengelolaan pasar masih menjadi polemik di masyarakat, mengingat hak kepemilikan lahan ada pada Pemerintah Provinsi Maluku, sementara untuk pedagang yang pasar mardika merupakan aset Pemerintah kota Ambon.
Menjawab hiruk pikuk pertanyaan publik, Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada sejumlah awak media, Senin (21/8/2023) menegaskan, siapa yang kemudian berhak melakukan pengelolaan tersebut, jika pemerintah provinsi ataupun kota maka harus mengajukan usul kepada pemerintah pusat untuk mengelola pasar tersebut.
Rahakbauw bilang, akan tetapi karena ini merupakan lahan pemprov pasti hak pengelolaan diberikan kepada Pemprov Maluku.
Dijelaskannya, dengan mekanisme sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, Nomor: 21 Tahun 2021 yakni satu tahun dikelola oleh pemerintah pusat kemudian pengelolaan dikembalikan ke pemprov.
“Jadi tidak sembarangan semuanya harus melalui mekanisme yang ada, bukan hanya dari pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan datang melakukan pemantauan dan persiapan, namun harus menyurati resmi kementerian perdagangan,” cetusnya.