Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers mencatat, sepanjang Januari-Juni 2024, terjadi 28 tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan itu pun telah ditindaklanjuti oleh Dewan Pers melalui Satgas Kekerasan Terhadap Wartawan/Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 kasus kekerasan tersebut berupa berbagai hal mulai dari ancaman, pelarangan liputan, kekerasan fisik, teror hingga teror melalui WhatsApp jurnalis karena memberitakan dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada 28 kekerasan sejak Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Ninik menyebutkan, 28 kasus itu terjadi sejumlah daerah. Rinciannya, 2 kasus di Jawa Timur; 3 kasus Jawa Tengah; 4 kasus di Sulawesi Tengah; 3 kasus Sulawesi Selatan.
Selain itu, 3 kasus DKI Jakarta; 1 kasus Maluku; 2 kasus di Maluku Utara; 1 kasus di Papua Barat; 1 kasus di Papua Tengah; 2 kasus di Denpasar; 2 kasus di Bengkulu; 2 kasus di Papua Tengah; 1 kasus di Sumatera Utara, dan 1 kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Sehingga, apabila terjadi kekerasan terhadap jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, jadi kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.









