Januari-Juni 2024, Terjadi 28 Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ini Kata Ketua Dewan Pers!

oleh -1 Dilihat
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf

Ninik menambahkan, saat ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.

Ninik mendorong agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata antara Dewan Pers dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Negara perlu hadir secara lebih memberikan perlindungan kepada jurnalis yang memiliki peranan penting. “Saya mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) oleh Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan dengan Dewan Pers telah memiliki MoU mengenai pencegahan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, kasus kekerasan terhadap jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.

Baca Juga  Jejaring Kolaboratif Susun SOP Pengawasan, Langsung Diuji di Perairan Nuruwe-Kaibobo

“Melihat bagaimana situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menjawab itu,” katanya.

(red/sindonews)

No More Posts Available.

No more pages to load.