Porostimur.com, Ambon — Sepanjang tahun 2025, sebanyak 33 personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat selama periode Januari hingga Oktober tahun ini.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, saat memimpin apel gabungan di Mapolda Maluku, Senin (6/10/2025).
“Kami sampaikan bahwa Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada 33 personel sepanjang tahun 2025 karena pelanggaran berat,” ujar Brigjen Thobroni di hadapan seluruh peserta apel.
Komitmen Profesionalisme dan Integritas
Dalam arahannya, Wakapolda menegaskan pentingnya menjaga disiplin dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Ia mengingatkan seluruh personel agar tidak main-main dengan kode etik dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara.
“Personel Polda Maluku yang berperilaku baik dan profesional, niscaya tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Integritas dan kepatuhan adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Thobroni, langkah tegas berupa pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku untuk menegakkan aturan dari dalam tubuh institusi sendiri, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota yang bertugas benar-benar layak dipercaya publik.









