Judi Ding Dong dan Dadu Putar Marak di Dobo

oleh -99 views

Porostimur.com – Dobo: Praktek perjudian ding dong dan jenis dadu putar, diduga bebas beroperasi di Kelurahan Siwa Lima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kepada jurnalis Porostimur.com, Jumat (3/12/2021) salah satu warga do kelurahan tersebut mengatakan, lapak perjudian yang berada di dekat kawasan Kampung Ria, Jalan Rabiajala kota Dobo ini masih tetap eksis.

Menurutnya, lapak perjudian wilayah
hukum Polres Kepulauan Aru, jajaran Polda Maluku itu telah berlangsung dua pekan tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum setempat.

“Praktik perjudian ini sangat meresahkan kami warga di sini. Selain melanggar hukum dan dilarang agama juga rentan dapat menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19,” ujarnya sambil meminta anominasi.

Pantauan media ini di lapangan, lapak judi ding dong beroperasi siang dan malam hari. Sedangkan dadu hanya pada malam hari.

Baca Juga  Baleg DPR Usul Ambang Batas Parlemen Berlaku hingga DPRD

Lokasinya juga tidak sulit dicari, karena berada persis di tepi jalan besar lintas antar
batas kota Dobo dan dusun Marbali. Bangunannya berbentuk ruko yang dalamnya luas.

Warga berharap agar lokasi judi tersebut segera
dibubarkan dan pengelola ditindak tegas.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, saat dimintai kesedian waktunya untuk konfirmasi terkait adanya praktek perjudian di wilayah hukumnya melalui akun WhatsApp, Jumat (3/12/2021) pukul 10:58 WIT, mengaku masih berada di luar daerah.