Kabur 7 Tahun, Buronan Kejati Maluku Utara Ditangkap di Purwokerto

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Purwokerto – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menangkap Djf (46) yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku Utara di salah satu hotel di Purwokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan SHM MHum, Rabu (28/9/2022) menjelaskan Djf merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan rumah tangga.

Tersangka Djf dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan rumah tangga.

Djf kabur dari tahan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara pada 26 November 2015 atau tujuh tahun lalu. Saat itu tersangka Djf baru disidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Soasio.

Kemudian saat istirahat untuk makan  tersangka dimasukan ke ruang tahanan.

Baca Juga  Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Ajak Arsitek Kolaborasi Wujudkan Kota Berkelanjutan 2045

“Dalam waktu bersamaan petugas memasukan tersangka lain ke tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka Djf dengan membuka rompi tahanan dan kabur hingga sekarang,” kata Sunarwan.

Saat itu petugas sempat melakukan pengejaran, hingga masuk gang sempit, namun tidak ketangkap hingga sekarang.

Tim Kejari Purwokerto yang sebelumnya menerima daftar buron atau DPO, mendapat informasi tersangka Djf ada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita asal Purwokerto.