KSOP Ternate Instruksikan Kapal Nyalakan Lampu Navigasi
Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan akibat terbatasnya jarak pandang, KSOP Kelas II Ternate menginstruksikan operator dan nakhoda kapal, khususnya speedboat, agar memastikan seluruh perlengkapan keselamatan dan navigasi berfungsi dengan baik.
Kapal diwajibkan menyediakan dan menyalakan lampu navigasi, termasuk lampu kabut (fog lamp), selama berlayar sesuai ketentuan keselamatan yang berlaku.
Selain itu, kapal harus dilengkapi dengan alat isyarat bunyi, seperti klakson atau marine whistle, yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan dan berkomunikasi dengan kapal lain ketika jarak pandang terbatas.
Nakhoda juga diminta mengurangi kecepatan dan mempertahankan kecepatan aman, terutama ketika mendengar isyarat bunyi dari kapal lain di sekitar jalur pelayaran.
Langkah tersebut diperlukan untuk membantu awak kapal mengantisipasi keberadaan kapal lain serta mengurangi risiko tabrakan di tengah kondisi perairan yang berkabut.
KSOP menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama. Operator kapal tidak boleh mengabaikan kondisi cuaca dan jarak pandang hanya demi menjaga jadwal keberangkatan.
Kabut Terlalu Tebal, Pelayaran Diminta Ditunda
Selain kewajiban penggunaan perlengkapan navigasi dan isyarat bunyi, KSOP Kelas II Ternate meminta nakhoda menilai kondisi perairan sebelum melanjutkan perjalanan.









