Porostimur.com, Maba — Di tengah upaya Ubaid Yakub membangun komunikasi dengan BPH Migas untuk menambah kuota minyak tanah di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), justru muncul dugaan praktik pemangkasan kuota di tingkat distribusi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi (Perindakop) Haltim Ricko Debituru, diduga mengarahkan distributor minyak tanah PT Mitan Gas Prima untuk memangkas kuota pangkalan di wilayah tersebut.
Pangkalan Bayar 4 Ton, Terima 3 Ton
Salah satu agen pangkalan minyak tanah di Kecamatan Kota Maba mengaku mengalami pengurangan kuota meski telah membayar sesuai kontrak. Agen yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menuturkan, berdasarkan perjanjian dengan PT Mitan Gas Prima, dirinya berhak menerima 4 ton minyak tanah.
Namun setelah melakukan pembayaran sebesar Rp22 juta untuk 4 ton, ia hanya menerima 3 ton saat distribusi tiba di pelabuhan.
“Saya bayar Rp22 juta itu untuk 4 ton minyak tanah. Tapi setelah minyak tiba di pelabuhan, tanpa alasan yang jelas saya hanya mendapatkan 3 ton,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Merasa ada kejanggalan, ia kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada pihak kapal. Jawaban yang diterimanya justru mengejutkan.
“Kapten kapal bilang memang jatah saya 4 ton, tapi sesuai perintah Kadis Perindakop Ricko Debituru, yang bisa diturunkan hanya 3 ton,” ungkapnya.









