Kadispora Maluku Sandi Wattimena, Diduga Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan

oleh -43 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kepala Dinas Pemuda Dan Olagraga Provinsi Maluku Sandi Alexander Wattimena, ST, MT, diduga tidak pernah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses porostimur.com pada Senin (8/5/2023), pukul 20.00 WIT, Sandi Wattimena tidak memiliki data sama sekali terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Wattimena diduga belum pernah melaporkan harta kekayaan yang ia dapat, sejak menjabat di pemerintahan, sebab penelusuran data di laman elhkpn.kpk.go.id, sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2022, tidak menemukan adanya data LHKPN yang bersangkutan.

Pria yang lahir di Ambon, pada tanggal 08 Maret 1968 ini, ditunjuk Gubernur Maluku sebagai Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga pada Mei 2020 silam. Sebelumnya dia menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) di dinas tersebut selama beberapa waktu.

Aturan soal melaporkan harta kekayaan itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, tepatnya pada pasal 17 soal tugas dan wewenang KPK dalam melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga  Lantik 235 Anggota BPD Wilayah Maba, Bupati Ubaid Yakub: Jabatan Adalah Amanah

Sandi Alexander Wattimena sebagai pejabat pemerintah, termasuk dalam kategori penyelenggara negara tersebut, sehingga harusnya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemverantasan Korupsi (KPK) secara berkala.

No More Posts Available.

No more pages to load.