Porostimur.com | Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (3/12/2020), pukul 11.00 WIT.
Dalam perkara ini, DKPP akan memeriksa di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Nama-nama tersebut akan diperiksa bersama lima Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Lima Teradu dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam perkara ini adalah Darmin Hasyim (Anggota merangkap Ketua), Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, Halid A. Rajak, dan Yaret Colling.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan adalah Kahar Yasim, Asman Jamel, dan Rais Kahar.
14 nama yang disebutkan di atas diadukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, yang memberikan kuasanya kepada Bambang Widjojanto, Heriyanto, Iskandar Sonhadji, dan Diana Fauziah.
Para Pengadu mengadukan perkara ini terkait gugurnya Bahrain saat pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.




