“Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penyelesaian sengketa tanah secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat maupun badan hukum,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









