Porostimur.com, Ambon –Kantor Pertanahan Kota Ambon mengadakan kegiatan penyuluhan mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat (7/3/2025) pekan lalu, di Balai Desa Waiheru dan dihadiri oleh sejumlah warga setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Ambon Sjane F. Tehupeiory, mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai program PTSL kepada masyarakat Desa Waiheru.
“Program PTSL sendiri adalah upaya pemerintah untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah dan prosedur yang harus diikuti,” ujarnya kepada jurnalis porostimur.com, Selasa (11/3/2025).
Tehupeiory menjelaskan, pada kegiatan penyuluhan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Ambon menjelaskan berbagai manfaat PTSL, termasuk kemudahan dalam proses sertipikasi tanah dan perlindungan hak atas tanah yang dimiliki.
“Kegiatan ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari warga setempat, yang berharap agar program PTSL dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat langsung bagi mereka, terutama dalam hal kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.