Porostimur.com, Ambon — Kantor Pertanahan Kota Ambon menerima kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagai bagian dari Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang rutin dilakukan lembaga tersebut. Kunjungan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) dan difokuskan pada evaluasi tingkat kepatuhan instansi terhadap standar pelayanan publik.
Evaluasi Standar Pelayanan dan Fasilitas
Tim Ombudsman melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), kelengkapan informasi layanan, hingga fasilitas pendukung pelayanan masyarakat. Tim juga menelaah sejauh mana prinsip-prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan warga telah diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Menurut pihak Ombudsman, evaluasi ini tidak hanya menilai kepatuhan, tetapi juga untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi unsur transparansi, aksesibilitas, serta efektivitas.
Komitmen Perbaikan Layanan
Kantor Pertanahan Kota Ambon menyambut positif penilaian tersebut. Pihak kantor menegaskan komitmen mereka untuk terus memperbaiki kualitas layanan pertanahan di Kota Ambon.
“Kami memandang kunjungan Ombudsman ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kami. Masukan dari Ombudsman sangat penting sebagai bahan evaluasi,” demikian disampaikan perwakilan Kantor Pertanahan saat menerima tim penilai.









