Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan dengan menerapkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Program tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui mekanisme Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, mengatakan penerapan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, terukur dan tidak berbelit.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Menurut Nusron, Pengukuran Terjadwal memungkinkan masyarakat mengetahui secara jelas kapan permohonan mereka akan dilayani.









