Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah mengambil langkah strategis menuju transformasi layanan digital dengan membentuk Tim Percepatan Verifikasi dan Validasi Surat Ukur (SU) serta Buku Tanah (BT). Tim ini bertugas mempercepat alih media sertipikat dari fisik ke Sertipikat Elektronik, Selasa (25/11/25).
Langkah Modernisasi Layanan Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah Juliana J. Salhuteru, S.SiT, menjelaskan bahwa alih media elektronik merupakan bagian dari program nasional Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses.
“Percepatan Sertipikat Elektronik bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi sebuah langkah perlindungan terhadap aset dan kepastian hukum masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap data pertanahan di Maluku Tengah tersimpan aman, mudah diakses, dan terlayani tanpa hambatan. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung proses ini demi pelayanan pertanahan yang lebih modern dan terpercaya,” ujar Salhuteru.
Melalui alih media, seluruh dokumen dan data pertanahan akan tersimpan secara digital, mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, maupun pemalsuan. Masyarakat juga dapat mengakses informasi pertanahan lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor. Meski demikian, sertipikat fisik yang telah dimiliki tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.









