Porostimur.com | Ternate: Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Maluku Utara telah menyerahkan tersangka SD selaku Direktur CV GM disertai dengan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Kamis, 16 Januari 2020 kemarin.
Sebelumnya Tim Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara telah melakukan kegiatan penyidikan terhadap Tersangka SD yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2012, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Masa PPN Masa Juni 2012) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp646.865.374,00 (Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Saepudin, kepada porostimur.com, Minggu (19/1/2020) menyampaikan bahwa perbuatan Tersangka SD telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.




