Menurut Saepudin, keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum pada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Lebih jauh Saepudin menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak yang ada di Maluku Utara khususnya dan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos, serta mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. (red/rtm/dip)




