Selain itu, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek substansi, kelembagaan, dan budaya hukum. Hal ini juga harus diikuti oleh penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Kita ketahui bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, sebab pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2021,” tukas Batlajery.
“Mengapa harus ada standar pelayanan minimal? Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik,” pungkasnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










