“Pendampingan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan penggunaan anggaran serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara jika terjadi penyalahgunaan anggaran,” terangnya.
Kapolda dan Kajati, tambah Rum, juga sepakat untuk melakukan inventarisasi permasalahan yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19 dan PEN sebagai bahan masukan kepada Gubernur.
“Perlu adanya tindak lanjut kegiatan supaya terjalin sinergitas dan persamaan persepsi tentang percepatan penyerapan anggaran program penanggulangan Covid-19 dan PEN,” sebutnya.
Atas beberpa poin kesempakatan antara Kapolda dan Kajati, ke depan kedua pihak akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku terkait kegiatan pendampingan teknis penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19 dan PEN kepada SKPD terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
“Pendampingan dilakukan oleh Dirreskrimsus kepada Stakeholder terkait. Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi berkelanjutan sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya,” tandasnya. (keket)




