Indikasi tersebut terutama berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran ADD.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Polres SBB telah menghadirkan saksi ahli konstruksi guna melakukan pemeriksaan dan perhitungan sejak 8 Juni 2026.
Pemeriksaan awal disebut menemukan indikasi mark-up pada sejumlah pekerjaan fisik.
Penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan ahli, termasuk penyesuaian harga material berdasarkan kondisi tahun anggaran 2021–2024.
Artinya, perkembangan perkara Waisamu kini tidak hanya bergantung pada hasil audit administratif, tetapi juga pada proses penghitungan teknis terhadap pekerjaan fisik yang menjadi bagian dari penyelidikan.
Kairatu Juga Dipertanyakan, Polisi Diminta Beri Kepastian
Selain Waisamu, perhatian masyarakat kini mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan DD Desa Kairatu.
AK meminta Polres SBB memberikan kejelasan mengenai sejauh mana pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Kairatu telah dilakukan.
Menurut dia, publik perlu mengetahui apakah pemeriksaan tersebut telah menghasilkan temuan tertentu atau masih berada dalam tahap pendalaman.
Jika pemeriksaan belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap berikutnya, kata AK, kepolisian juga perlu menyampaikan hal tersebut secara terbuka.









