Penjelasan itu dinilai penting agar proses hukum tidak berkembang menjadi ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana dan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap proses hukum dilanjutkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta kepolisian memvonis siapa pun. Kami hanya meminta proses pemeriksaannya transparan dan hasilnya jelas, sehingga masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas AK.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan ADD/DD Waisamu dan Kairatu bukan semata sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai persoalan akuntabilitas pengelolaan uang publik di tingkat desa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terbaru dari Kapolres SBB AKBP Refindo Pradikta Rulando terkait hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan DD Desa Kairatu maupun perkembangan akhir penyelidikan perkara ADD/DD Desa Waisamu.
Publik kini menunggu penjelasan resmi kepolisian: sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan, apa hasil yang telah ditemukan, dan apakah temuan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









