Kapolsek Leihitu Positif Metamfetamin, Kapolda Maluku Tegaskan Tak Ada Maaf bagi Oknum Polri

oleh -46 Dilihat
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan proses terhadap IPTU LOY akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal Polri.

Positif Narkotika, Jabatan Kapolsek Terancam Dicopot

Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan proses terhadap IPTU LOY akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal Polri.

Statusnya sebagai Kapolsek Leihitu juga terancam dicopot atau dinonaktifkan dari jabatan.

Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa jabatan struktural maupun pangkat tidak menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan ketika seorang anggota Polri diduga melakukan pelanggaran.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius karena IPTU LOY merupakan pejabat kepolisian yang berada di garis depan dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Leihitu.

Ketika seorang anggota Polri, terlebih pejabat kepolisian, terseret dugaan penggunaan narkotika, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran pribadi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi.

Baca Juga  Jubir Gedung Putih Karoline Leavitt Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Karena itu, proses pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

Ranah Etik dan Pidana Berjalan

Polda Maluku memastikan penanganan terhadap IPTU LOY berjalan melalui dua jalur yang berbeda.

Di satu sisi, dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik diproses oleh Bidpropam. Di sisi lain, dugaan tindak pidana narkotika masih didalami Ditresnarkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.