Porostimur.com, Piru — Pengakuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengenai adanya setoran pajak dari aktivitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, justru membuka pertanyaan baru.
Jika aktivitas tersebut ternyata belum mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, atas dasar apa pajak dipungut dan bagaimana status administrasi penerimaannya?
Persoalan ini penting diperjelas karena pembayaran pajak tidak serta-merta menjadikan aktivitas pertambangan legal. Legalitas usaha pertambangan dan kewajiban perpajakan merupakan dua aspek hukum yang berbeda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten SBB, Donald J. de Fretes, ketika dikonfirmasi Porostimur.com, Selasa (11/8/2026), membenarkan adanya penagihan pajak dari aktivitas pengambilan material tersebut.
“Iya, katong ada tagi,” jawab Donald singkat.
Keterangan tersebut sejalan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan salah satu staf UPTD Pendapatan Kecamatan Kairatu, Alon Wemay, pada 25 Juli 2026.
Menurut Alon, terdapat setoran pajak yang bersumber dari aktivitas galian C di Wai Riuwapa dengan nilai sekitar Rp4 juta per bulan, bahkan dapat lebih besar bergantung pada volume muatan.









