Karantina Maluku Sita 100 Kg Daging Anjing Ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

oleh -135 views

Porostimur.com, Ambon – Karantina Maluku melakukan penyitaan dan menahan lebih kurang 100 kilogram daging anjing yang dikemas dalam stereofoam saat melakukan pengawasan Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Selasa ( 26/12/2023)..

Daging ilegal yang diamankan dari atas KM. Tidar itu, berasal dari Baubau dan, tidak dilengkapi persyaratan Karantina sesuai dengan UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat Karantina.

Paramedik Karantina Hewan Evi yang bertugas mengatakan, alasan penahanan selain tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalulintas produk asal hewan serta pemilik tidak mampu menanggung biaya bila harus dilakukan penolakan.

Baca Juga  Skor Integritas Malut di SPI KPK 2025 Merosot, Gubernur Sherly Tjoanda Disorot

“Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan,” ujar Evi.

“Seperti diketahui, daging anjing tidak termasuk kedalam kategori pangan sesuai UU 18/2012 tentang Pangan karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.

No More Posts Available.

No more pages to load.