Porostimur.com | Manado: Aksi penyelundupan 18 ekor unggas ke Provinsi Maluku dan Papua berhasil digagalkan Karantina Pertanian Manado, Sabtu (4/7/2020).
Kepala Karantina Pertanian Manado Donni Muskyidayan melalui keterangan tertulisnya ke redaksi BeritaManado menjelaskan, ke-18 unggas diperoleh dalam operasi yang dilakukan bersama TNI Angkatan Laut, serta pejabat Karantina Pertanian Manado yang tergabung dalam Tim Pengawasan Domestik di KM Labobar.
“Dua hari berturut-turut, sebanyak 18 ekor unggas berhasil digagalkan,” kata Donny.
Menurut Donni, Provinsi Maluku Utara dan Papua melarang hewan unggas hidup dari manapun masuk ke wilayahnya karena kedua wilayah ini masih bebas dari penyakit flu burung.
Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 87/Kpts/PK.320/I/2016 tentang Provinsi Maluku Utara bebas dari penyakit Avian Influenza pada Unggas. Dan juga diperkuat dengan larangan pemasukkan unggas hidup ke Provinsi tersebut sesuai Pergub Maluku Utara No.17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan dan peredaran unggas di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Secara rinci, Donni juga menjelaskan unggas yang ditahan berjenis ayam philipine sebanyak 11 ekor dan ayam bangkok sebanyak 7 ekor, harganya dapat mencapai Rp100 juta.




