Porostimur.com, Ternate – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi karyawati Bank Wiwin Nurlinda Tan, dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).
Selain Nurlinda, saksi lain yang ikut dihadirkan yakni, Merlisa Marsaoly Ketua DPC PDIP Kota Ternate, sekaligus anggota DPRD terpilih Provinsi Maluku Utara.
Lalu Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Hasanudin yang juga Ketua Bappilu DPD PDIP Maluku Utara, Farid Imam, Hengky Go, Halid Jabir, Adlan, Maizon Lengkong alias Sonny, dan Safrudin M Fauji.
KPK juga menghadirkan istri tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Prof. Saiful Deni, dan Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias Acam.
Wiwin ketika ditanya hakim mengaku pernah menerima uang puluhan juta dari Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Memang ada uang pernah masuk ke rekening saya dikirim oleh Pak Ramadhan Ibrahim,” kata Wiwin saat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim kembali bertanya berapa nominal uang yang diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada sebanyak Rp 52 juta dikirim ke rekening BCA.










