“Dari penyelidikan dan penyidikan, sebelum kita menetapkan tersangka, kami menilai keterangan yang ada belum sinkron. Karena itu kami melakukan konfrontasi terhadap saksi-saksi, dan setelah proses tersebut selesai barulah kami menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, proses konfrontasi tersebut dihadiri dua saksi dari pihak korban, yakni Arifin Ngabalin dan Ramadan Mastail, yang didampingi kuasa hukum mereka.
Usai proses itu selesai, penyidik memanggil Tamuda Letsoin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Setelah proses konfrontasi selesai, barulah kami melakukan pemanggilan terhadap saudara Tamuda Letsoin. Setelah yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan lanjutan, statusnya kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Berkas Tahap I Diserahkan ke Kejari
Kasat Lantas mengungkapkan, pada Jumat (3/7/2026), penyidik telah melaksanakan Rencana Tindak Lanjut Tahap I (Rantap I) dengan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Tual.
Selain itu, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
IPTU Ismail menegaskan, Polres Tual berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









